Correct Article 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan kereta api.
Your Correction
