Correct Article 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
Sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan sumber daya air;
d. sistem jaringan telekomunikasi; dan
e. sistem jaringan prasarana lainnya.
Your Correction
