Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) Pembagian SWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a meliputi:
a. SWP Batang dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Batang meliputi:
1. Kecamatan Batang;
2. Kecamatan Kandeman; dan
3. Kecamatan Warungasem.
b. SWP Bandar dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Bandar meliputi:
1. Kecamatan Wonotunggal;
2. Kecamatan Pecalungan;
3. Kecamatan Bandar; dan
4. Kecamatan Blado.
c. SWP Subah dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Subah meliputi:
1. Kecamatan Subah; dan
2. Kecamatan Tulis.
d. SWP Gringsing dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Gringsing meliputi:
1. Kecamatan Gringsing; dan
2. Kecamatan Banyuputih.
e. SWP Limpung dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Limpung meliputi:
1. Kecamatan Limpung;
2. Kecamatan Tersono;
3. Kecamatan Reban; dan
4. Kecamatan Bawang.
(2) Pengembangan fungsi SWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b meliputi:
a. SWP Batang dengan fungsi meliputi:
1. pusat pemerintahan Kabupaten;
2. perdagangan dan jasa;
3. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan;
4. perikanan;
5. industri perikanan; dan
6. pariwisata.
b. SWP Bandar dengan fungsi meliputi:
1. pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
2. agroindustri;
3. perdagangan dan jasa;
4. perikanan darat;
5. kehutanan; dan
6. pariwisata.
c. SWP Subah dengan fungsi meliputi:
1. industri;
2. pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
3. pertambangan;
4. perikanan;
5. perdagangan dan jasa;
6. transit perjalanan;
7. kehutanan; dan
8. pariwisata.
d. SWP Gringsing dengan fungsi meliputi:
1. industri;
2. pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
3. pertambangan;
4. perikanan;
5. perdagangan dan jasa;
6. transit perjalanan;
7. kehutanan; dan
8. pariwisata.
e. SWP Limpung dengan fungsi meliputi:
1. perdagangan dan jasa;
2. agroindustri;
3. pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
4. pertambangan;
5. perikanan darat;
6. kehutanan; dan
7. pariwisata.
(3) Pengembangan sarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(5) huruf c terdiri atas:
a. sarana pendidikan;
b. sarana peribadatan;
c. sarana kesehatan;
d. sarana olahraga dan rekreasi;
e. sarana pelayanan umum; dan
f. sarana ekonomi.
(4) Hierarki pengembangan sarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. sarana skala pelayanan kelurahan/desa;
b. sarana skala pelayanan kecamatan; dan
c. sarana skala pelayanan Kabupaten atau regional.
(5) Arahan pengembangan sarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. sarana skala pelayanan kelurahan/desa dikembangkan di setiap kelurahan/desa;
b. sarana skala pelayanan kecamatan dikembangkan di kawasan ibukota kecamatan yang telah ditetapkan sebagai PPK; dan
c. sarana skala pelayanan Kabupaten dikembangkan di kawasan perkotaan yang telah ditetapkan atau ditingkatkan sebagai PKL.
Your Correction
