Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembagian SWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a meliputi: a. SWP Batang dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Batang meliputi: 1. Kecamatan Batang; 2. Kecamatan Kandeman; dan 3. Kecamatan Warungasem. b. SWP Bandar dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Bandar meliputi: 1. Kecamatan Wonotunggal; 2. Kecamatan Pecalungan; 3. Kecamatan Bandar; dan 4. Kecamatan Blado. c. SWP Subah dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Subah meliputi: 1. Kecamatan Subah; dan 2. Kecamatan Tulis. d. SWP Gringsing dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Gringsing meliputi: 1. Kecamatan Gringsing; dan 2. Kecamatan Banyuputih. e. SWP Limpung dengan pusat pengembangan di Kawasan Perkotaan Limpung meliputi: 1. Kecamatan Limpung; 2. Kecamatan Tersono; 3. Kecamatan Reban; dan 4. Kecamatan Bawang. (2) Pengembangan fungsi SWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b meliputi: a. SWP Batang dengan fungsi meliputi: 1. pusat pemerintahan Kabupaten; 2. perdagangan dan jasa; 3. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan; 4. perikanan; 5. industri perikanan; dan 6. pariwisata. b. SWP Bandar dengan fungsi meliputi: 1. pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; 2. agroindustri; 3. perdagangan dan jasa; 4. perikanan darat; 5. kehutanan; dan 6. pariwisata. c. SWP Subah dengan fungsi meliputi: 1. industri; 2. pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; 3. pertambangan; 4. perikanan; 5. perdagangan dan jasa; 6. transit perjalanan; 7. kehutanan; dan 8. pariwisata. d. SWP Gringsing dengan fungsi meliputi: 1. industri; 2. pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; 3. pertambangan; 4. perikanan; 5. perdagangan dan jasa; 6. transit perjalanan; 7. kehutanan; dan 8. pariwisata. e. SWP Limpung dengan fungsi meliputi: 1. perdagangan dan jasa; 2. agroindustri; 3. pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; 4. pertambangan; 5. perikanan darat; 6. kehutanan; dan 7. pariwisata. (3) Pengembangan sarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c terdiri atas: a. sarana pendidikan; b. sarana peribadatan; c. sarana kesehatan; d. sarana olahraga dan rekreasi; e. sarana pelayanan umum; dan f. sarana ekonomi. (4) Hierarki pengembangan sarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. sarana skala pelayanan kelurahan/desa; b. sarana skala pelayanan kecamatan; dan c. sarana skala pelayanan Kabupaten atau regional. (5) Arahan pengembangan sarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. sarana skala pelayanan kelurahan/desa dikembangkan di setiap kelurahan/desa; b. sarana skala pelayanan kecamatan dikembangkan di kawasan ibukota kecamatan yang telah ditetapkan sebagai PPK; dan c. sarana skala pelayanan Kabupaten dikembangkan di kawasan perkotaan yang telah ditetapkan atau ditingkatkan sebagai PKL.
Your Correction