Correct Article 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistem perkotaan; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan pada peta Rencana Struktur Ruang dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
