Correct Article 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) Untuk mewujudkan kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun strategi penataan ruang wilayah.
(2) Strategi pengembangan sistem wilayah sesuai dengan karakter fisiografis dan kemampuan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengarahkan pengembangan wilayah Kabupaten bagian selatan sebagai kawasan yang mendukung fungsi konservasi;
b. mengoptimalkan wilayah Kabupaten bagian tengah sebagai kawasan pengembangan pertanian dan agrobisnis;
c. mengoptimalkan wilayah Kabupaten bagian utara sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang mempertimbangkan kemampuan lahan;
dan
d. mengembangkan sistem perwilayahan pembangunan.
(3) Strategi pengembangan kawasan peruntukan industri dan kawasan industri yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri di kawasan koridor jalan pantai utara (Pantura);
b. mengembangkan agroindustri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian;
c. mengembangkan industri kreatif yang berbahan baku lokal disetiap kecamatan; dan
d. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung pengembangan industri.
(4) Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. mengatur kegiatan pemanfaatan ruang lahan pertanian sesuai peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan dan merevitalisasi jaringan irigasi; dan
d. meningkatkan produktivitas lahan pertanian.
(5) Strategi pengembangan fasilitas perikanan tangkap dan pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d meliputi:
a. mengembangkan pelabuhan perikanan;
b. mengembangkan fasilitas pengolahan hasil perikanan;
c. mengembangkan kawasan minapolitan; dan
d. mengembangkan kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya.
(6) Strategi pengembangan destinasi wisata unggulan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e meliputi:
a. MENETAPKAN lokasi pengembangan baru, pengaturan manajemen serta optimalisasi destinasi wisata;
b. mengembangkan dan meningkatkan kualitas kepariwisataan berupa sistem informasi, promosi, akomodasi, dan infrastruktur;
c. mengembangkan wisata unggulan berupa obyek wisata Sikembang (wisata pegunungan), Silurah (wisata budaya), Sikuping (wisata petualangan), dan Sigandu (wisata pantai); dan
d. mengatur dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan kawasan wisata.
(7) Strategi peningkatan pengelolaan kawasan peruntukan lindung dan kawasan yang berfungsi lindung dengan mempertimbangkan sifat perlindungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f meliputi:
a. meningkatkan kualitas perlindungan di kawasan peruntukan lindung sesuai dengan sifat perlindungannya;
b. meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan kawasan peruntukan lindung; dan
c. meningkatkan pengelolaan kawasan yang memiliki kelerengan diatas 40% (empat puluh perseratus) sebagai kawasan yang berfungsi lindung.
(8) Strategi peningkatan pengelolaan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g meliputi:
a. membatasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan budi daya terutama untuk fungsi permukiman dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan ancaman bencana;
b. mengembangkan sistem peringatan dini;
c. mengembangkan jalur evakuasi bencana;
d. mengembangkan ruang evakuasi bencana;
e. mengembangkan tempat relokasi pascabencana berupa hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap); dan
f. melestarikan kawasan peruntukan lindung dan mempertahankan kawasan-kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
(9) Strategi pengembangan kualitas permukiman perkotaan dan perdesaan yang mempertimbangkan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h meliputi:
a. mengembangkan fasilitas permukiman sesuai dengan skala pelayanannya;
b. mengembangkan ruang interaksi publik;
c. mengembangkan ruang terbuka hijau;
d. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan padat dan/atau permukiman kumuh; dan
e. menyediakan sarana dan prasarana permukiman.
(10) Strategi peningkatan keterhubungan perkotaan - perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i meliputi:
a. mengembangkan sistem perkotaan yang berhierarki sesuai dengan skenario pengembangan wilayah Kabupaten;
b. mengembangkan pusat pelayanan desa dalam bentuk PPK dan PPL yang terintegrasi dengan potensi desa; dan
c. meningkatkan prasarana transportasi manusia, barang dan data.
(11) Strategi pengembangan prasarana wilayah yang mampu mendorong pertumbuhan wilayah dan distribusi produk-produk ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j meliputi:
a. mengembangkan prasarana transportasi dalam mendukung pergerakan manusia dan barang, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten;
b. mengembangkan prasarana energi yang mampu melayani seluruh wilayah Kabupaten;
c. mengembangkan prasarana telekomunikasi yang berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten;
d. mengembangkan prasarana sumber daya air yang mampu memenuhi kebutuhan air baku dan irigasi;
e. meningkatkan pengelolaan sampah berbasis pengurangan sampah dari sumbernya;
f. meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan air minum;
g. meningkatkan kualitas sistem drainase untuk menanggulangi genangan dan banjir; dan
h. meningkatkan kualitas pengolahan limbah rumah tangga dan limbah industri.
(12) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k melalui penetapan kawasan yang mempunyai fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(13) Strategi pengembangan kawasan strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l meliputi:
a. mengarahkan dan memantapkan perkembangan kawasan perkotaan di koridor jalan pantai utara (Pantura);
b. melakukan penataan kawasan pelabuhan dan sekitarnya;
c. mengembangkan kawasan pariwisata;
d. melakukan penataan Kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah dan sekitarnya; dan
e. mengoptimalkan pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan lindung sebagai daya dukung lingkungan hidup.
Your Correction
