Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun kebijakan penataan ruang. (2) Kebijakan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan sistem wilayah sesuai dengan karakter fisiografis dan kemampuan lahan; b. pengembangan kawasan peruntukan industri dan kawasan industri yang berkualitas; c. pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif; d. pengembangan fasilitas perikanan tangkap dan pengolahan hasil perikanan; e. pengembangan destinasi wisata unggulan Kabupaten; f. peningkatan pengelolaan kawasan peruntukan lindung dan kawasan yang berfungsi lindung dengan mempertimbangkan sifat perlindungannya; g. peningkatan pengelolaan kawasan rawan bencana; h. pengembangan kualitas permukiman perkotaan dan perdesaan yang mempertimbangkan standar pelayanan minimal; i. peningkatan keterhubungan perkotaan - perdesaan; j. pengembangan prasarana wilayah yang mampu mendorong pertumbuhan wilayah dan distribusi produk-produk ekonomi lokal; k. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan l. pengembangan kawasan strategis Kabupaten.
Your Correction