Correct Article 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
RTRW Kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis Kabupaten; dan
g. dasar penyusunan rencana tata ruang yang lebih rinci.
Your Correction
