Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasal30 (1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan anak. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. bimbingan; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan. (4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. (5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. (6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali. BABX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal29 ( 1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan anak melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perlindungan anak secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Bupati. (2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang.
Your Correction