Correct Article 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kabupaten La.yak Anak, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak.
(2) Ketentuan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
