Correct Article 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/ Kelurahan, Masyarakat, Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
BABV KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
( 1) Peran serta masyarakat dilakukan oleh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, media massa dan dunia usaha.
(2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud ayat (1) , meliputi:
a. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak;
b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;
c. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;
d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;
e. melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak;
f. menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;
g. memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat; dan
h. melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara anak.
(3) Peran organisasi masyarakat dan lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat ( 1) dilakukan sebagaimana tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(4) Peran media massa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui penyebaran informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(5) Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui kontribusi dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Your Correction
