Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Desa/Kelurahan berkewajiban dan bertanggungjawab untuk: a. melakukan upaya untuk membangun Desa/Kelurahan Ramah Anak; b. memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; dan c. memberikan dukungan sarana dan prasarana dan ketersediaan Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Your Correction