Correct Article 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pelayanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. layanan bantuan hukum;
b. layanan rehabilitasi kesehatan;
c. layanan rehabilitasi sosial; dan/ atau
d. layanan pemulangan dan reintegrasi sosial.
(2) Dalam pelayanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan:
a. instansi vertikal;
b. pemerintah provinsi;
Your Correction
