Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dalam bentuk: a. layanan bantuan hukum; b. layanan rehabilitasi kesehatan; c. layanan rehabilitasi sosial; dan/ atau d. layanan pemulangan dan reintegrasi sosial. (2) Dalam pelayanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan: a. instansi vertikal; b. pemerintah provinsi;
Your Correction