Correct Article 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
~ r-~~ ;--.,r.=-, [!]
e. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya NAPZA, Pergaulan Bebas dan HIV/ AIDS kepada orang tua dan anak sesuai dengan umur dan tingkat kematangan anak.
(2) Setiap Penyelenggara pendidikan wajib melibatkan anak melalui keterwakilan organisasi sekolah dalam setiap proses pembuatan peraturan sekolah yang berkaitan dengan kepentingan anak didik;
(3) Setiap penyelenggara pendidikan dilarang mengeluarkan anak dari Lembaga Pendidikan tanpa adanya jaminan terhadap keberlangsungan pendidikan anak;
(4) Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain; dan
(5) Setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan inklusi.
Your Correction
