Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
( 1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak;
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
(2) Keluarga berkewajiban melakukan penguatan ketahanan keluarga melalui 8 (delapan) fungsi keluarga.
Your Correction
