Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b, dilaksanakan dengan cara: a. merumuskan kebijakan pencegahan, pengurangan resiko rentan, penanganan korban dan sistem data informasi anak; b. menyelenggarakan pemeliharan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak dari tindak kekerasan, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; c. menyediakan tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan anak dari tindak kekerasan; dan d. menyelenggarakan perlindungan khusus kepada anak.
Your Correction