Correct Article 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Perlindungan terhadap hak anak di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan;
b. menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif dan gratis bagi semua anak;
c. memberikan jaminan kesehatan bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah;
d. bertanggung jawab menjaga kesehatan dan merawat anak sejak dalam kandungan yang dilakukan oleh keluarga dan orang tua; dan
e. mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan atau menimbulkan kecacatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
Pasal6 Perlindungan terhadap hak anak di bidang agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a, dilaksanakan dengan cara:
a. memberikan perlindungan untuk beribadah menurut agama dan/ atau kepercayaannya masing-masing;
b. sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama dan/ atau kepercayaan yang dipeluk anak mengikuti agama dan/ a tau kepercayaan orang tuanya;
c. dalam hal pengangkatan anak, calon orang tua angkat harus seagama dan/ atau sealiran kepercayaan dengan agama dan/ a tau kepercayaan yang dianut oleh calon anak angkat;
d. apabila asal usul anak sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diketahui, maka agama dan/ atau kepercayaan anak disesuaikan dengan agama dan/ a tau kepercayaan mayoritas penduduk setempat; dan
e. melakukan pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama dan/ atau kepercayaan bagi anak.
Tahapan Perlindungan anak dari tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. pencegahan kekerasan terhadap anak;
b. penanganan anak korban kekerasan; dan
c. rehabilitasi anak korban kekerasan.
Your Correction
