Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Perlindungan terhadap hak anak di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c, dilaksanakan dengan cara:
a. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, keluarga dan orang tua;
b. penyelenggaraan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
c. memberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang disabilitas;
d. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan teknologi informasi bagi anak; dan
Your Correction
