Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
2. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
4. Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
6. Politeknik Banyuwangi yang selanjutnya disebut Poliwangi adalah perguruan tinggi penyelenggara program pendidikan vokasional yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Banyuwangi atas prakarsa dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berdasarkan Nota kesepahaman Tanggal 19 Desember 2007.
7. Yayasan adalah Yayasan Pendidikan Tinggi Banyuwangi.
8. Pelaksana kegiatan adalah badan pelaksana Yayasan Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mengelola penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi
9. Satuan Pelaksana Kegiatan adalah organ pelaksana tehnis yang bersifat ad hoc diangkat oleh Direktur Politeknik Banyuwangi untuk mengelola dana dukungan.
10. Dukungan dana adalah dana bantuan pendirian dan penyelenggaraan serta bantuan kegiatan operasional Politeknik banyuwangi baik yang berasal dari APBN dan APBD.