Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN, meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan, koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan Fasilitasi P4GNPN;
2. Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme P4GNPN pada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta lembaga non pemerintah;
3. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif P4GNPN;
4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN;
5. Pemberian bantuan teknis, Fasilitasi P4GNPN, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan materi Komunikasi, Informasi dan Edukasi;
6. Penyediaan data Fasilitasi P4GNPN.
Your Correction
