Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN. (2) Dalam rangka merumuskan kebijakan strategi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN, maka Perangkat Daerah kesatuan bangsa dan politik, wajib; a. memiliki data mengenai kerawanan penyalahgunaan narkoba pada kawasan dan/atau wilayah tertentu; b. merencanakan dan menganggarkan program Fasilitasi P4GNPN; c. melakukan pembangunan sistem informasi, yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba; d. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat; e. mengambil tindakan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan Fasilitasi P4GNPN; f. memberikan pemenuhan hak-hak korban dalam pemberian Fasilitasi P4GNPN; g. melindungi kepentingan masyarakat terhadap risiko bahaya penyalahgunaan narkoba.
Your Correction