Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Tujuan disusunya Peraturan daerah Ini adalah:
a. membebaskan dan membersihkan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba;
b. meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika;
c. melakukan tindakan nyata meminimalisir dan menghilangkan factor penyebab, pendorong, pemicu penyalahgunaan narkoba;
d. melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di Daerah;
e. membangun kepedulian, kepekaan, dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan P4GNPN di Daerah;
f. memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika di Daerah.
Your Correction
