Correct Article 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Setiap BUMD, satuan pendidikan, badan usaha milik swasta, pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf d dan huruf e, dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
