Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan dilakukan oleh SKPD dibidang Kesehatan dan SKPD dibidang Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional.
Your Correction
