Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan. (2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan dilakukan oleh SKPD dibidang Kesehatan dan SKPD dibidang Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional.
Your Correction