Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 4 dilakukan oleh Bupati. (2) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah didaerah. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap PD, secara berjenjang antar susunan pemerintahan. (4) Kepala BAPPEDA dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan fasilitasi P4GNPN berdasarkan RPJMD, Renja PD dan Pelaksanaan Rencana Aksi. (5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. (6) Hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi P4GNPN menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang. (7) Penyajian data fasilitasi P4GNPN dapat disajikan dengan menggunakan media cetak dan/atau media elektronik, dan sesuai dengan peraturan-perundangan. (8) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi P4GNPN di wilayah kecamatan dilakukan oleh camat. (9) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh camat dilaksanakan secara mutatis mutandis sebagaimana dilaksanakan oleh Bupati.
Your Correction