Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor wajib menjalani rehabilitasi medis sesuai dengan rencana rehabilitasi.
(2) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis merupakan kewenangan BNN, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter namun dapat juga rehabilitasi medis di tujukan kepada Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction
