Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pecandu narkoba yang masuk dalam kategori usia dibawah umur yang masuk pada unsur pidana, aparat penegak hukum diharapkan bijaksana dalam penerapan hukum ketika proses peradilan dan disarankan untuk dilakukan rehabilatasi, dengan tujuan yang bersangkutan dapat memperbaiki diri untuk masa depannya.
Your Correction
