Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkoba.
Your Correction
