Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkoba atas dasar Tim Assesment terpadu wajib menjalani assesment dan rehabilitasi di BNN.
(2) Tim assesment terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang ditetapkan oleh Bupati yang beranggotakan dari unsur Polri, Pemerintah Daerah dan unsur Instansi Vertikal terkait.
Your Correction
