Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satgas Desa/Kelurahan Bersinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dalam keputusan kepala desa/camat (2) Satgas Desa/Kelurahan Bersinar beranggotakan dari unsur masyarakat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
Your Correction