Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Satgas Desa/Kelurahan Bersinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(5) dan ayat (6) ditetapkan dalam keputusan kepala desa/camat
(2) Satgas Desa/Kelurahan Bersinar beranggotakan dari unsur masyarakat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
