Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi P4GNPN dibentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. Menyusun rencana aksi daerah fasilitasi P4GNPN di daerah;
b. Mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GNPN di daerah; dan
c. Menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi P4GNPN di daerah.
(3) Unsur anggota tim terpadu Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(5) Disetiap desa dan kelurahan wajib dibentuk satuan tugas desa/kelurahan bersinar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pembentukan tim terpadu kabupaten, tim terpadu kecamatan dan satgas desa/kelurahan bersinar diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
