Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam pasal 18 ayat (2) dihapus, sehingga pasal 18 berbunyi sebagai berikut: