Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dam pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan: a. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitasi, kemudahan, bantuan, dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terkait pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan. b. Masyarakat berkewajiban memelihara mengembangkan dan menyebar luaskan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan secara berkelanjutan. (2) Terhadap masyarakat, petani dan/atau kelompok tani yang belum berpartisipasi dalam pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan.
Your Correction