Correct Article 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan:
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan dan penetapan;
c. Pengembangan; dan
d. Pengawasan;
(3) Peran masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (2) di lakukan melalui:
a. Pemberian usaha perencanaan, tanggapan, saran dan perbaikan kepada pemerintah daerah dalam perencanaan;
b. Pelaksanaan dan penetapan melalui proses diskusi dan musyawarah dengan petani dan/atau kelompok tani;
c. Pelaksanaan kegiatan pengembangan kegiatan atas usulan/partisipasi masyarakat; dan
d. Penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kegiatan.
Your Correction
