Correct Article 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan penguatan kerjasama antar pemangku kepentingan produk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dimaksudkan untuk memperkuat jejaring kerja antara petani dan pelaku usaha.
(2) Strategi penguatan kerja sama pemangku kepentingan produk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan koordinasi dalam rangka memperkuat kerjasama; dan
b. meningkatkan komunikasi melalui monitoring dan evaluasi setiap tahapan kegiatan.
Your Correction
