Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan penyediaan dan fasilitasi informasi pasar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d dimaksudkan untuk memberikan pilihan harga sesuai dengan klasifikasi barang.
(2) Strategi penyediaan dan fasilitasi informasi pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan pelayanan informasi harga pasar internasional; dan
b. meningkatkan kemampuan petani untuk dapat mengkases informasi harga pasar internasional.
Your Correction
