Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan penyediaan dan fasilitasi informasi pasar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d dimaksudkan untuk memberikan pilihan harga sesuai dengan klasifikasi barang. (2) Strategi penyediaan dan fasilitasi informasi pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan pelayanan informasi harga pasar internasional; dan b. meningkatkan kemampuan petani untuk dapat mengkases informasi harga pasar internasional.
Your Correction