Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pemenuhan persyaratan ekspor produk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan ekspor sesuai dengan standard WTO. (2) Strategi pemenuhan persyaratan ekspor produk pertanian dan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengajukan permohonan nomor pencatatan (register) kebun/lahan usaha ke Dinas/ instansi yang berkompeten; b. melakukan pengamatan organisme pengganggu tanaman untuk bahan penyusunan daftar organisme pengganggu tanaman berserta cara penanggulangannya; c. melaksanakan notifikasi kebun/lahan usaha yang telah memiliki nomor register ke negara tujuan melalui Kementerian Pertanian; dan d. fasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction