Correct Article 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan pemenuhan persyaratan perkarantinaan sesuai dengan ISPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf b dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh stasiun karantina tumbuhan.
(2) Strategi pemenuhan persyaratan perkarantinaan sesuai dengan ISPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan Fasilitasi Nomor Pendaftaran Kebun/Lahan Usaha;
b. meningkatkan Fasilitasi Uji Mutu Produk Pertanian;
c. meningkatkan Fasilitasi Nomor Pendaftaran Rumah Kemas;
d. meningkatkan Fasilitasi Sertifikat Keaslian;
e. penyusunan Daftar Organisme Pengganggu Tanam ;
f. meningkatkan Fasilitasi Areal Dengan Batasan Penggunaan Pestisida Rendah;
g. meningkatkan Fasilitasi Areal Bebas Pestisida.
Your Correction
