Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk sesuai dengan persyaratan ekspor sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf a dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada pelaku usaha agar mampu menyusun rencana dan pola tanam sesuai dengan kebutuhan pasar dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan. (2) Strategi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk sesuai dengan persyaratan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan koordinasi perencanaan pola dan rencana tata tanam; dan b. meningkatkan koordinasi antar perwakilan kelompoktani, gabungan kelompok tani, dan organisasi petani pemakai air.
Your Correction