Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk sesuai dengan persyaratan ekspor sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf a dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada pelaku usaha agar mampu menyusun rencana dan pola tanam sesuai dengan kebutuhan pasar dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan.
(2) Strategi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk sesuai dengan persyaratan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan koordinasi perencanaan pola dan rencana tata tanam; dan
b. meningkatkan koordinasi antar perwakilan kelompoktani, gabungan kelompok tani, dan organisasi petani pemakai air.
Your Correction
