Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan peningkatan nilai tambah komoditi produk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas produk terutama produk ekspor dan meningkatkan produk yang berfungsi sebagai substitusi komoditas impor.
(2) Strategi peningkatan nilai tambah komoditi produk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam memahami keberlanjutan sebuah usaha; dan
b. meningkatkan mutu pengemasan, pemberian merk, efisiensi, transportasi, informasi, penciptaan inovasi secara berkelanjutan dan sistematik.
Your Correction
