Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pembenahan pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang baik sehingga dapat mengurangi hambatan usaha. (2) Strategi pembenahan pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempermudah pelayanan perizinan; dan b. peningkatan akses informasi dan distribusi.
Your Correction