Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf a dimaksudkan untuk mempererat kerjasama antara Pemerintah, petani dan pelaku usaha.
(2) Strategi pengembangan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka mendukung investasi;
b. meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka perbaikan program dan kegiatan; dan
c. memfasilitasi kerjasama antara petani dan pelaku usaha.
Your Correction
