Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf a dimaksudkan untuk mempererat kerjasama antara Pemerintah, petani dan pelaku usaha. (2) Strategi pengembangan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka mendukung investasi; b. meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka perbaikan program dan kegiatan; dan c. memfasilitasi kerjasama antara petani dan pelaku usaha.
Your Correction