Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
Kebijakan Fasilitasi Terpadu Investasi Produk Pertanian meliputi:
a. pengembangan iklim usaha yang kondusif;
b. pembenahan pelayanan jasa publik; dan
c. peningkatan nilai tambah produk pertanian.
Your Correction
