Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan penumbuhan lembaga korporasi (badan usaha milik petani) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi berdirinya lembaga yang kuat bagi petani untuk melakukan usaha bisnis secara formal.
(2) Strategi penumbuhan lembaga korporasi (badan usaha milik petani) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan kompetensi petani untuk secara sadar memilih dan mendirikan lembaga yang paling sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat; dan
b. meningkatkan status kelembagaan milik petani menjadi lembaga bisnis formal yang diakui oleh mitra kerja.
Your Correction
