Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan penumbuhan dan pembinaan kelompok tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dimaksudkan untuk mewujudkan kelembagaan kelompok tani yang kuat.
(2) Strategi penumbuhan dan pembinaan kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kemampuan kelompok tani dalam:
a. berorganisasi dan tertib administrasi;
b. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegitan yang dilaksanakan;
c. mengakses informasi dan menerapkan teknologi;
d. melakukan pemupukan modal; dan
e. membangun jejaring kerjasama dan kemitraan usaha.
Your Correction
