Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Usaha meliputi:
a. penumbuhan dan pembinaan kelompok tani, gabungan kelompok tani, assosiasi petani; dan
b. penumbuhan lembaga korporasi (badan usaha milik petani).
Your Correction
