Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan sistem informasi yang menghubungkan konsumen, pelaku usaha dan petani sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf b dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada para pihak tentang ketersediaan produk, harga, dan prediksi 3 bulan kedepan.
(2) Strategi pengembangan sistem informasi yang menghubungkan konsumen, pelaku usaha dan petani dilakukan melalui:
a. menyusun data luas tanam, luas panen, produksi dan harga;
b. menyusun angka ramalan produksi per triwulan;
c. meningkatkan dukungan akses pasar pada kawasan agropolitan; dan
d. memberikan kemudahan kepada para pihak untuk mengakses informasi.
Your Correction
