Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan penyusunan rencana strukturisasi rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dimaksudkan untuk memangkas rantai pasar yang tidak menguntungkan petani.
(2) Strategi penyusunan rencana strukturisasi rantai pasok dilakukan dengan:
a. identifikasi tujuan pemasaran komoditas unggulan nasional dan daerah;
b. identifikasi alur rantai pasok; dan
c. penataan rantai pasok.
Your Correction
