Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan penyusunan rencana strukturisasi rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dimaksudkan untuk memangkas rantai pasar yang tidak menguntungkan petani. (2) Strategi penyusunan rencana strukturisasi rantai pasok dilakukan dengan: a. identifikasi tujuan pemasaran komoditas unggulan nasional dan daerah; b. identifikasi alur rantai pasok; dan c. penataan rantai pasok.
Your Correction