Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
Kebijakan Manajemen Rantai Pasok meliputi :
a. penyusunan rencana strukturisasi rantai pasok; dan
b. Pengembangan system informasi yang menghubungkan konsumen, Pelaku Usaha, dan Petani.
Your Correction
