Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pembinaan, pengembangan dan perlindungan terhadap pertanian kearifan lokal yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 huruf e dimaksudkan untuk memberikan pembinaan, pengembangan dan perlindugan terhadap potensi pertanian lokal. (2) Potensi pertanian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua aspek potensi pertanian lokal dibidang tanaman pangan dan hortikultura antara lain padi varietas lokal, durian merah, nangka merah dan plasma nuftah lokal lainnya. (3) Strategi pembinaan pengembangan dan perlindungan terhadap potensi pertanian lokal meliputi: a. Mengidentifikasi dan menumbuhkan potensi pertanian lokal dibidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. b. Meningkatkan pelaksanaan bimbingan teknis pertanian terkait on farm sampai dengan off farm. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan pengembangan dan perlindungan terhadap pertanian kearifan lokal yang ramah lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction