Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan pengendalian dan pengawasan penerapan sistem pertanian organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dimaksudkan untuk memberikan jaminan mutu atas produk yang dihasilkan.
(2) Strategi pengendalian dan pengawasan penerapan sistem pertanian organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak internal sesuai dengan pedoman pengawasan internal; dan
b. memberikan bimbingan kepada pengawas internal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal.
Your Correction
